Analisa UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum
Diberlakukannya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum pada tahun 2010 lalu merupakan terobosan yang dilakukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Keberadaan Undang-undang tersebut memungkinkan masyarakat takut untuk melakukan pelanggaran lalu lintas, hal ini dikarenakan di dalam Undang-undang tersebut memuat sanksi denda yang mahal dan juga berat bagi pelanggarnya.
Labels: my opinion