0

Diberlakukannya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum pada tahun 2010 lalu merupakan terobosan yang dilakukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Keberadaan Undang-undang tersebut memungkinkan masyarakat takut untuk melakukan pelanggaran lalu lintas, hal ini dikarenakan di dalam Undang-undang tersebut memuat sanksi denda yang mahal dan juga berat bagi pelanggarnya.