Sedikit Tentang E-KTP
Sudah tahukan sobat dengan e-KTP?? e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
1. Sebagai identitas jati diri
2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 dan serangkaian peraturan lainnya seperti peraturan UU nomor 35 tahun 2010. Juga Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009.
Penerapan E-KTP secara tidak langsung juga akan bisa mencegah keberadaan teroris di suatu daerah, karena dengan diterapkannya E-KTP maka akan bisa mempersempit ruang gerak mereka,” kata Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo, Sulistyanto, Senin (2/5)
sumber : http://www.e-ktp.com/
Labels: informasi
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home